Di zaman sekarang ini kita harus menjadi Konsumen Cerdas dalam membeli suatu produk/barang dan jasa. Apalagi jika kita termasuk kedalam orang-orang konsumtif yang terbiasa membeli produk dan jasa tanpa memperhatikan unsur-unsur penting yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.
Kita harus menjadi konsumen cerdas dan paham akan perlindungan konsumen. Hal ini selain untuk kebaikan diri sendiri juga baik untuk membantu pemerintah dalam menegakan hukum yang berlaku atas perlindungan yang menjadi hak setiap konsumen.
Seperti pesan yang pernah disampaikan oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Dalam hal ini beliau berpesan bahwa antara penjual dan pembeli memiliki ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Erat dalam arti disini adalah bahwa semua masyarakat selaku konsumen sebaiknya lebih jeli dan mampu menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga sebagai konsumen yang baik maka perlu mengetahui akan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak akan menimbulkan atau mengalami kekecewaan setelahnya.
Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya tidaklah terlalu rumit. Sebagai langkah mudahnya yang setidaknya bisa kita jadikan sebagai pegangan untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk/barang dan jasa, maka kita bisa Melakukan hal-hal berikut ini:
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri serta memiliki rasa bangga akan hasil karya bangsa sendiri sehingga kita mampu bersaing dengan negara lain dan mengundang keinginan mereka untuk menjadi konsumen negara kita. Kemudian kita juga harus bijak dalam menjaga bumi, dan menerapkan pola hidup konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Tulisan ini dibuat untuk mendukung pemerintah dalam menegakan perlindungan konsumen seperti yang diterangkan dalam situs Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Sumber gambar dan materi: http://hkn2013.com
Go to → Kita Harus Menjadi Konsumen Cerdas
Kita harus menjadi konsumen cerdas dan paham akan perlindungan konsumen. Hal ini selain untuk kebaikan diri sendiri juga baik untuk membantu pemerintah dalam menegakan hukum yang berlaku atas perlindungan yang menjadi hak setiap konsumen.
Seperti pesan yang pernah disampaikan oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Dalam hal ini beliau berpesan bahwa antara penjual dan pembeli memiliki ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Erat dalam arti disini adalah bahwa semua masyarakat selaku konsumen sebaiknya lebih jeli dan mampu menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga sebagai konsumen yang baik maka perlu mengetahui akan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak akan menimbulkan atau mengalami kekecewaan setelahnya.
Untuk menjadi konsumen cerdas sebenarnya tidaklah terlalu rumit. Sebagai langkah mudahnya yang setidaknya bisa kita jadikan sebagai pegangan untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk/barang dan jasa, maka kita bisa Melakukan hal-hal berikut ini:
- Teliti sebelum membeli barang dengan cara memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa.
- Pastikan bahwa produk yang akan dibeli memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sesuai dengan standar mutu K3L (Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan serta Lingkungan). Hal ini karena pemerintah telah menemukan banyak produk yang masih tidak memenuhi persyaratan SNI.
- Hanya membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan (artinya belilah barang-barang yang memang benar-benar kita perlukan saja sesuai kebutuhan saat ini dan jangan membeli barang-barang yang hanya didasarkan atas keinginan semata tetapi sebenarnya tidak terlalu kita butuhkan).
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri serta memiliki rasa bangga akan hasil karya bangsa sendiri sehingga kita mampu bersaing dengan negara lain dan mengundang keinginan mereka untuk menjadi konsumen negara kita. Kemudian kita juga harus bijak dalam menjaga bumi, dan menerapkan pola hidup konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Tulisan ini dibuat untuk mendukung pemerintah dalam menegakan perlindungan konsumen seperti yang diterangkan dalam situs Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Sumber gambar dan materi: http://hkn2013.com






